,

Ketua LSM LPRI Rasid Mappadang Sorot DPRD Tana Toraja Terkait Pegawai PNS Tidak Terima Gaji

oleh -342 Dilihat
oleh

RAPOR BIRU || TANA TORAJA – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI), Rasid Mappadang, melontarkan kritik tajam terhadap DPRD Tana Toraja terkait permasalahan pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kantor tersebut yang tak kunjung terbayarkan.

Rasid menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan anggaran dan administrasi di DPRD Tana Toraja. “Bagaimana mungkin hak-hak dasar pegawai seperti gaji tidak diberikan tepat waktu? Ini mencerminkan manajemen yang buruk di internal DPRD maupun pemerintah daerah,” tegasnya.

Menurut Rasid, masalah ini tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi para pegawai, tetapi juga memengaruhi efektivitas pelayanan publik. Ia meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah ini. “Jika tidak ada perbaikan, kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum dan melaporkan ini ke instansi terkait,” tambahnya.

Rasid juga menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan anggaran DPRD Tana Toraja. “Publik memiliki hak untuk tahu bagaimana anggaran dikelola. Jangan sampai ada praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip good governance,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi langkah cepat beberapa pejabat pemerintah daerah yang telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun, Rasid menegaskan bahwa tindakan nyata jauh lebih penting daripada sekadar janji. “Pegawai tidak bisa hidup hanya dengan janji. Mereka butuh kepastian,” katanya.

Persoalan ini terus menjadi perhatian masyarakat luas. Banyak pihak yang kini mendesak pemerintah daerah dan DPRD Tana Toraja untuk segera menyelesaikan permasalahan pembayaran gaji ini agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan tidak semakin menurun.

Penulis : Nartolius

Editor : Redaksi

No More Posts Available.

No more pages to load.